Macam Pertama : Air Mutlak
Hukumnya adalah bahwa ia suci lagi
menyucikan, artinya bahwa ia suci pada dirinya sendiri dan menyucikan bagi
lainnya. Di dalamnya termasuk macam-macam air sebagai berikut:
1. Air hujan, salju atau es, dan air
embun, berdasarkan firman Allah Ta’ala :
“Dan diturunkan-Nya padamu
hujan dari langit untuk menyucikanmu.” (QS. Al Anfal:11)
“Dan Kami turunkan dari langit
air yang suci lagi mensucikan.” (QS. Al Furqan:48)
Juga berdasarkan hadit Abu Hurairah
ra, katanya: “Adalah Rasulullah saw bila membaca takbir di dalam sembahyang
diam sejenak sebelum membaca Al Fatihah, maka saya tanyakan: ‘Demi kedua
orangtuanku, wahai Rasulullah! Apakah kiranya yang Anda baca ketika berdiam
diri di antara takbir dan membaca Al Fatihah?’ Rasulullah pun menjawab: ‘Saya
membaca: Ya Allah, jauhkanlah daku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau
menjauhkan Timur dari Barat. Ya Allah, bersihkanlah daku sebagaimana
dibersihkannya kain yang putih dari kotoran. Ya Allah, sucikanlah daku dari
kesalahan-kesalahan dengan salju, air dan embun.‘” (HR Jama’ah kecuali
Tirmidzi)
2. Air laut,
berdasarkan hadits Abu Hurairah ra,
katanya : “Seorang laki-laki menanyakan kepada Rasulullah, katanya : ‘Ya
Rasulullah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika
kami pakai air itu untuk berwudhu, akibatnya kami akan kehausan. Maka bolehkan
kami berwudhu dengan air laut?’ Berkatalah Rasulullah saw : ‘Laut itu airnya
suci lagi mensucikan, dan bangkainya hala dimakan.‘” (Diriwayatkan oleh
Imam Yang Lima)
Berkata Imam Tirmidzi -rahimahullah-
: “Hadits ini hasan lagi shahih, dan ketika kutanyakan kepada Muhammad bin
Ismail al-Bukhari -rahimahullah- tentang hadits ini, jawabnya ialah ‘Hadits ini
shahih.’”
3. Air telaga,
karena apa yang diriwayatkan dari
Ali ra, katanya : “Bahwa Rasulullah saw meminta seember penuh dari air zamzam,
lalu diminumnya sedikit dan dipakainya untuk berwudhu.” (HR Ahmad)
4. Air yang berubah disebabkan lama
tergenang dan tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut
ghalibnya tak terpisah dari air seperti kiambang dan dain-daun kayu, maka
menurut kesepakatan ulama, air itu tetap termasuk air mutlak. Alasan mengenai
air semacam ini ialah bahwa setiap air yang dapat disebut air secara mutlak
tanpa kait, boleh dipakai untuk bersuci.
Firman Allah Ta’ala :
“Jika kamu tiada memperoleh
air, maka bertayammumlah kamu!” (QS. Al Maidah:6)
Fiqih Sunnah – Sayyid Sabiq
0 komentar:
Posting Komentar